Blog Archive
BERITA POPULER
-
Oleh Combine Resource Institution Tujuan : Membangun pemahaman pengelola radio komunitas tentang berbagai peran dan fungsi yang telah ...
-
“Rencananya Dipugar” ACEH UTARA - Makam Cut Nyak Meutia yang berada Gampong Leubok Tilam, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, selam...
Diberdayakan oleh Blogger.
kbr68h.com
Jumat, 27 Juli 2012
18 Geuchik Tuntut Penetapan Ibukota Kecamatan
Lhokseumawe, (Analisa)
Sebanyak 18 geuchik (kepala desa) di Sawang Utara, Kabupaten Aceh Utara,
Selasa (24/7) mendatangi kantor bupati untuk beraudiensi sekaligua
menyampaikan aspirasi terkait penetapan ibukota kecamatan. Mereka menyatakan mendukung
Gampong Teungoh ditetapkan sebagai ibukota Kecamatan Lamkuta pada
pemekaran yang direncanakan berlangsung tahun ini.
Kedatangan para geuchik bersama tuha peut dan ketua pemuda itu diterima Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Utara, Drs T Mustafa MM, Kabag Pemerintahan, Drs Murtala MSi, dan didampingi Sekcam Sawang, Abdullah, di Aula Kantor Bupati Aceh Utara.
Para geuchik ini dengan tegas meminta supaya Gampong Teungoh menjadi ibukota kecamatan pemekaran dari Kecamatan Sawang. Mereka menyerahkan bukti dukungan tertulis yang ditandatangani para perangkat desa masing-masing.
Pernyataan dukungan itu diterima Kabag Pemerintahan, Murtala, untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan ibukota kecamatan.
Dukungan atas Gampong Teungih itu, menurut sejumlah kepala desa, karena desa ini sudah cukup representatif untuk menjadi ibukota kecamatan.
Di antaranya, aktivitas perekonomiannya cukup tinggi. Selain itu, beberapa infrastruktur lain juga cukup mendukung seperti keberadaan sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, pesantren, sarana kesehatan, sarana ibadah dan sebagainya.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Murtala, berjanji menyampaikan aspirasi ini kepada Bupati Aceh Utara agar menjadi pertimbangan dalam penetapan ibukota kecamatan itu.
Dia juga sempat menawarkan untuk menyampaikan surat pengajuan pemekaran kecamatan itu kepada Gubernur Aceh untuk diajukan ke Mendagri karena waktunya yang sudah mendesak.
Namun, tawaran ini ditolak para kepala desa. Mereka khawatir bila keputusan Mendagri sudah terbit, maka yang diperjuangkan saat ini sia-sia.
Kabag Pemerintahan, Murtala, menambahkan, tahun ini Aceh Utara memekarkan empat kecamatan yakni Kuta Piadan di Kecamatan Seunedon, Peutoe, Kecamatan Lhoksukon, Buloh Beureughang, di Kecamatan Kuta Makmur dan Lamkuta, Sawang.
Penetapan penentuan ibukota kecamatan menjadi keputusan masyarakat di tingkat desa karena pemekaran merupakan milik masyarakat.
Sementara, Anggota DPRK Aceh Utara, Tantawi, meminta eksekutif mengambil keputusan yang adil untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan nantinya.
"Saya berharap eksekutif tidak salah mengambil kebijakan," sebutnya. (kdn)
Kedatangan para geuchik bersama tuha peut dan ketua pemuda itu diterima Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Utara, Drs T Mustafa MM, Kabag Pemerintahan, Drs Murtala MSi, dan didampingi Sekcam Sawang, Abdullah, di Aula Kantor Bupati Aceh Utara.
Para geuchik ini dengan tegas meminta supaya Gampong Teungoh menjadi ibukota kecamatan pemekaran dari Kecamatan Sawang. Mereka menyerahkan bukti dukungan tertulis yang ditandatangani para perangkat desa masing-masing.
Pernyataan dukungan itu diterima Kabag Pemerintahan, Murtala, untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan ibukota kecamatan.
Dukungan atas Gampong Teungih itu, menurut sejumlah kepala desa, karena desa ini sudah cukup representatif untuk menjadi ibukota kecamatan.
Di antaranya, aktivitas perekonomiannya cukup tinggi. Selain itu, beberapa infrastruktur lain juga cukup mendukung seperti keberadaan sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, pesantren, sarana kesehatan, sarana ibadah dan sebagainya.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Murtala, berjanji menyampaikan aspirasi ini kepada Bupati Aceh Utara agar menjadi pertimbangan dalam penetapan ibukota kecamatan itu.
Dia juga sempat menawarkan untuk menyampaikan surat pengajuan pemekaran kecamatan itu kepada Gubernur Aceh untuk diajukan ke Mendagri karena waktunya yang sudah mendesak.
Namun, tawaran ini ditolak para kepala desa. Mereka khawatir bila keputusan Mendagri sudah terbit, maka yang diperjuangkan saat ini sia-sia.
Kabag Pemerintahan, Murtala, menambahkan, tahun ini Aceh Utara memekarkan empat kecamatan yakni Kuta Piadan di Kecamatan Seunedon, Peutoe, Kecamatan Lhoksukon, Buloh Beureughang, di Kecamatan Kuta Makmur dan Lamkuta, Sawang.
Penetapan penentuan ibukota kecamatan menjadi keputusan masyarakat di tingkat desa karena pemekaran merupakan milik masyarakat.
Sementara, Anggota DPRK Aceh Utara, Tantawi, meminta eksekutif mengambil keputusan yang adil untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan nantinya.
"Saya berharap eksekutif tidak salah mengambil kebijakan," sebutnya. (kdn)
Senin, 07 Mei 2012
Rumitnya Pengurusan Izin Radio Komunitas
Komunitas untuk Demokrasi (JRK Dem) bersama Aliansi Jurnalis Independen
Surabaya dan LBH Pers Surabaya segera melayangkan gugatan uji materi
terhadap undang-undang tentang penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatan antara lain dipersoalkan Pasal 21 undang-undang tersebut yang mengatur jarak jangkau radio komunitas dan low frekuensi. "Saat ini kami mulai mengumpulkan materi gugatan, menjaring dukungan, dan kekuatan dari berbagai pihak,” kata Ketua Presidium JRK-Dem Mochamad Hasyim, Minggu, 12 Februari 2012.
Menurut Hasyim, selama ini pelaku radio komunitas diperlakukan tidak adil. Mereka hanya dibatasi bersiaran dengan alat dengan kekuatan daya pancar maksimal 50 watt. Jarak jangkau siaran juga tidak boleh melebihi 2,5 kilometer. Padahal, dengan batasan seperti itu, radio komunitas yang ada di perkotaan tidak bisa melakukan siaran secara maksimal. "Kalau di puncak Gunung Bromo, dengan kekuatan seperti itu bisa menjangkau desa-desa di sekitar gunung. Tapi di Surabaya hanya menjangkau tetangga sebelah rumah. Warga satu RT pun tak bisa mengaksesnya," ujar Hasyim.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 yang merupakan peraturan pelaksana undang-undang penyiaran, menurut Hasyim, juga sangat membelenggu radio komunitas, terutama dalam hal perizinan.
Peneliti radio komunitas dari Universitas Airlangga Surabaya, Irfan Wahyudi, mengatakan, rumitnya pengurusan izin radio komunitas mengakibatkan mayoritas radio komunitas melakukan aktivitas penyiaran tanpa izin. "Ada yang sudah ngurus lebih dari 10 tahun, tetap saja gagal," ucap Irfan.
Irfan menjelaskan, sesuai ketentuan, izin radio penyiaran setidaknya harus menunjukkan 250 KTP anggota komunitas serta melakukan sertifikasi alat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, harus berbadan hukum komunitas serta membayar frekuensi.
Menurut Irfan, seluruh persyaratan tersebut mampu dipenuhi para pengelola radio komunitas. ”Jangankan hanya sebatas KTP, kalau perlu mereka sanggup membawa serta 250 anggotanya. Tapi pemerintah selalu mempersulit," tuturnya.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Maulana Arief membenarkan sulitnya pengurusan izin bagi radio komunitas. Adapun peran KPID hanya bertugas sebagai perantara untuk melanjutkan proses perizinan ke Kementerian Kominfo. "Yang juga rumit mengurus izin HO (izin gangguan). Pungutan biaya di tingkat kecamatan dan kabupaten sangat besar. Bahkan ada yang mengaku sudah habis Rp 20 juta, tapi izin HO belum turun," kata Maulana.
Direktur LBH Pers Surabaya Athoillah mengatakan, keruwetan ihwal radio komunitas memang tidak gampang untuk diurai. "Uji materi ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah awal yang bisa ditempuh," kata Athoillah.
Sumber : TEMPO.CO
Dalam gugatan antara lain dipersoalkan Pasal 21 undang-undang tersebut yang mengatur jarak jangkau radio komunitas dan low frekuensi. "Saat ini kami mulai mengumpulkan materi gugatan, menjaring dukungan, dan kekuatan dari berbagai pihak,” kata Ketua Presidium JRK-Dem Mochamad Hasyim, Minggu, 12 Februari 2012.
Menurut Hasyim, selama ini pelaku radio komunitas diperlakukan tidak adil. Mereka hanya dibatasi bersiaran dengan alat dengan kekuatan daya pancar maksimal 50 watt. Jarak jangkau siaran juga tidak boleh melebihi 2,5 kilometer. Padahal, dengan batasan seperti itu, radio komunitas yang ada di perkotaan tidak bisa melakukan siaran secara maksimal. "Kalau di puncak Gunung Bromo, dengan kekuatan seperti itu bisa menjangkau desa-desa di sekitar gunung. Tapi di Surabaya hanya menjangkau tetangga sebelah rumah. Warga satu RT pun tak bisa mengaksesnya," ujar Hasyim.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 yang merupakan peraturan pelaksana undang-undang penyiaran, menurut Hasyim, juga sangat membelenggu radio komunitas, terutama dalam hal perizinan.
Peneliti radio komunitas dari Universitas Airlangga Surabaya, Irfan Wahyudi, mengatakan, rumitnya pengurusan izin radio komunitas mengakibatkan mayoritas radio komunitas melakukan aktivitas penyiaran tanpa izin. "Ada yang sudah ngurus lebih dari 10 tahun, tetap saja gagal," ucap Irfan.
Irfan menjelaskan, sesuai ketentuan, izin radio penyiaran setidaknya harus menunjukkan 250 KTP anggota komunitas serta melakukan sertifikasi alat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, harus berbadan hukum komunitas serta membayar frekuensi.
Menurut Irfan, seluruh persyaratan tersebut mampu dipenuhi para pengelola radio komunitas. ”Jangankan hanya sebatas KTP, kalau perlu mereka sanggup membawa serta 250 anggotanya. Tapi pemerintah selalu mempersulit," tuturnya.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Maulana Arief membenarkan sulitnya pengurusan izin bagi radio komunitas. Adapun peran KPID hanya bertugas sebagai perantara untuk melanjutkan proses perizinan ke Kementerian Kominfo. "Yang juga rumit mengurus izin HO (izin gangguan). Pungutan biaya di tingkat kecamatan dan kabupaten sangat besar. Bahkan ada yang mengaku sudah habis Rp 20 juta, tapi izin HO belum turun," kata Maulana.
Direktur LBH Pers Surabaya Athoillah mengatakan, keruwetan ihwal radio komunitas memang tidak gampang untuk diurai. "Uji materi ke Mahkamah Konstitusi adalah langkah awal yang bisa ditempuh," kata Athoillah.
Sumber : TEMPO.CO
Dasar-Dasar Radio Komunitas: Peran dan Fungsi
Oleh Combine Resource Institution
Tujuan: Membangun pemahaman pengelola radio komunitas
tentang berbagai peran dan fungsi yang telah dan dapat (berpeluang)
dilakukan oleh suatu radio komunitas, sehingga para pengelola radio
dapat membangun inspirasi bagi peran dan fungsi radio komunitasnya.1. Pendahuluan
Radio, sebagai salah satu media informasi dan komunikasi, memiliki
sejumlah peran dan fungsi yang umumnya dimiliki oleh media-media
informasi dan komunikasi lainnya. Namun juga memiliki peran dan fungsi
spesifik yang khas dimiliki oleh radio. Peran dan fungsi ini bukanlah
sifat yang kaku/tetap ataupun secara langsung menyertainya, melainkan
dapat berkembang dan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi atau
dengan masalah dan kebutuhan serta potensi yang ada. Artinya, peran dan
fungsi radio, akan selalu terkait dengan situasi dan kondisi dimana
radio tersebut beroperasi.
Peran didefinisikan berbeda terhadap fungsi. Peran berarti menjelaskan atau membedakan suatu posisi tertentu daripada posisi yang lain. Sedangkan fungsi adalah menjelaskan hal-hal yang dilakukan oleh posisi tersebut. Contoh : Peran dalam proses pembuatan film adalah : Produser, sutradara dan pemain. Peran seorang Produser berfungsi untuk membiayai pembuatan film. Peran seorang sutradara berfungsi untuk mengatur alur cerita dan pemeranan para aktor. Peran seorang aktor berfungsi menjalankan skenario.
Peran didefinisikan berbeda terhadap fungsi. Peran berarti menjelaskan atau membedakan suatu posisi tertentu daripada posisi yang lain. Sedangkan fungsi adalah menjelaskan hal-hal yang dilakukan oleh posisi tersebut. Contoh : Peran dalam proses pembuatan film adalah : Produser, sutradara dan pemain. Peran seorang Produser berfungsi untuk membiayai pembuatan film. Peran seorang sutradara berfungsi untuk mengatur alur cerita dan pemeranan para aktor. Peran seorang aktor berfungsi menjalankan skenario.
2. Peran dan Fungsi Radio.
Media informasi dan komunikasi adalah suatu peran yang dimiliki oleh radio. Fungsinya adalah untuk menyalurkan informasi dari sumbernya ke para penggunanya. Semua media informasi dan komunikasi memiliki fungsi yang mirip, yaitu mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan informasi dan komukasi ke berbagai pihak dan lokasi. Namun dapat berperan sangat berbeda. Informasi yang telah tersebar dapat menimbulkan efek yang bermacam-macam. Artinya, dengan adanya kejadian (fungsi) informasi yang tersebar secara luas tersebut, maka akan dapat memunculkan beragam manfaat atau peran radio. Sebuah berita yang tersebar melalui radio dapat memberikan 2 efek yang berbeda; mendorong kekisruhan memicu konflik sosial ataukah sebaliknya menenangkan dan mendamaikan suasana. Ini adalah 2 peran yang sangat berbeda yang dipilih oleh suatu radio, melalui satu fungsi yang sama : penyebaran informasi.
Media informasi dan komunikasi adalah suatu peran yang dimiliki oleh radio. Fungsinya adalah untuk menyalurkan informasi dari sumbernya ke para penggunanya. Semua media informasi dan komunikasi memiliki fungsi yang mirip, yaitu mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan informasi dan komukasi ke berbagai pihak dan lokasi. Namun dapat berperan sangat berbeda. Informasi yang telah tersebar dapat menimbulkan efek yang bermacam-macam. Artinya, dengan adanya kejadian (fungsi) informasi yang tersebar secara luas tersebut, maka akan dapat memunculkan beragam manfaat atau peran radio. Sebuah berita yang tersebar melalui radio dapat memberikan 2 efek yang berbeda; mendorong kekisruhan memicu konflik sosial ataukah sebaliknya menenangkan dan mendamaikan suasana. Ini adalah 2 peran yang sangat berbeda yang dipilih oleh suatu radio, melalui satu fungsi yang sama : penyebaran informasi.
Ragam peran radio yang telah dibangun oleh banyak pihak, antara lain:
a. Peran Radio sebagai Media Perdamaian, menjalankan fungsi antara lain sebagai berikut:
a. Peran Radio sebagai Media Perdamaian, menjalankan fungsi antara lain sebagai berikut:
- Meliput untuk berorientasi pada pencapaian “win-win solution” (sama sama menguntungkan).
- Berempati & menyuarakan semua pihak, melihat konflik sebagai masalah dan proaktif untuk pencegahan lanjutan serta fokus pada dampak yang tak terlihat
- Membeberkan ketidakbenaran dari semua sisi dan mengungkap yang ditutuptutupi.
- Fokus pada orang-orang yang membawa perdamaian serta menyoroti prakarsa-prakarsa perdamaian.
- Dll.
b. Peran Radio sebagai Media Monitoring Pembangunan Partisipatif
oleh Masyarakat, menjalankan fungsi antara lain sebagai berikut:
- Meliput pelaksanaan suatu proyek pembangunan.
- Mengumpulkan bahan/dokumen yang terkait dengan proyek pembangunan.
- Mengadakan diskusi baik on air maupun off air.
- Dll.
c. Peran Radio sebagai Media Pendidikan, menjalankan fungsi antara lain sebagai berikut:
- Mengumpulkan bahan atau paket pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal.
- Menyiarkan paket-paket pendidikan tersebut.
- Mengadakan acara interaktif, tanya jawab atau diskusi, baik on air maupun off air.
- Dll.
d. Peran Radio sebagai Media Informasi dan Komunikasi, menjalankan fungsi antara lain sebagai berikut:
- Melakukan reportase ke dalam komunitas.
- Mengumpulan bahan dari luar komunitas.
- Membacakan berita dan informasi dari pihak lain ke pihak sasaran yang dimaksud.
- Dll.
e. Peran Radio sebagai Media Hiburan, dapat menjalankan fungsi antara lain sebagai berikut:
- Mengumpulkan lagu-lagu, dongeng, kuis dan paket hiburan lainnya.
- Menyiarkan paket paket hiburan tersebut.
- Mengadakan acara off air, seperti panggung musik.
- Dll.
3. Penutup
Radio Komunitas, sebagai sebuah radio yang dibentuk dari, oleh, untuk dan tentang komunitas. Peran dan fungsi radio dapat berkembang dan dapat disesuaikan dengan tujuan, situasi dan kondisi atau dengan masalah dan kebutuhan serta potensi yang ada. Artinya, peran dan fungsi radio tersebut tidak bisa tidak, akan selalu terkait dengan situasi dan kondisi dimana radio tersebut berdiri. Peran sebuah radio dapat pula berganti dan secara kompleks (memerankan lebih dari satu peran sekaligus).
“Sekarang saya mengerti mengapa jurnalis harus meliput berita-berita di daerah konflik. Tujuannya adalah untuk memberisikan udara yang penuh dengan desas-desus dan spekulasi. Saya sudah tidak sabar lagi untuk pulang dan membuat cerita mengenai Pelagadong – pesta bersama antara pihak Muslim dan Kristen yang kita lakukan secara tutin di masa lalu. Mudah-mudahan hal in akan dapat menyatukan kembali masyarakat Ambon”.

Kota Sabang
* Pro FM - 99,9 MHz
Kota Banda Aceh
* Binkara FM - 89,4 MHz
* Serambi FM - 90,6 MHz
* Seulaweut FM - 91,0 MHz
* KISS FM - 91.8 MHz
* Three FM - 94,5 MHz
* Meugah FM - 95,3 MHz
* A-Radio FM - 96,1 MHz
* Baiturrahman FM - 98,5 MHz
* Toss FM - 99,3 MHz
* Kon FM - 101,2 MHz
* Antero FM - 101,6 MHz
* Fresh One FM - 102,8 MHz
* Jati FM - 103,6 MHz
* Prima FM - 104,4 MHz
* Flamboyan FM - 105,2 MHz
* Nikoya FM - 106,0 MHz
* SIS FM RADIO - 96,9 Mhz
Radio Komunitas, sebagai sebuah radio yang dibentuk dari, oleh, untuk dan tentang komunitas. Peran dan fungsi radio dapat berkembang dan dapat disesuaikan dengan tujuan, situasi dan kondisi atau dengan masalah dan kebutuhan serta potensi yang ada. Artinya, peran dan fungsi radio tersebut tidak bisa tidak, akan selalu terkait dengan situasi dan kondisi dimana radio tersebut berdiri. Peran sebuah radio dapat pula berganti dan secara kompleks (memerankan lebih dari satu peran sekaligus).
“Sekarang saya mengerti mengapa jurnalis harus meliput berita-berita di daerah konflik. Tujuannya adalah untuk memberisikan udara yang penuh dengan desas-desus dan spekulasi. Saya sudah tidak sabar lagi untuk pulang dan membuat cerita mengenai Pelagadong – pesta bersama antara pihak Muslim dan Kristen yang kita lakukan secara tutin di masa lalu. Mudah-mudahan hal in akan dapat menyatukan kembali masyarakat Ambon”.
FM Radio Stations In Aceh

Kota Sabang
* Pro FM - 99,9 MHz
Kota Banda Aceh
* Binkara FM - 89,4 MHz
* Serambi FM - 90,6 MHz
* Seulaweut FM - 91,0 MHz
* KISS FM - 91.8 MHz
* Three FM - 94,5 MHz
* Meugah FM - 95,3 MHz
* A-Radio FM - 96,1 MHz
* Baiturrahman FM - 98,5 MHz
* Toss FM - 99,3 MHz
* Kon FM - 101,2 MHz
* Antero FM - 101,6 MHz
* Fresh One FM - 102,8 MHz
* Jati FM - 103,6 MHz
* Prima FM - 104,4 MHz
* Flamboyan FM - 105,2 MHz
* Nikoya FM - 106,0 MHz
* SIS FM RADIO - 96,9 Mhz
Kabupaten Pidie - Sigli
* Askar FM - 101,2 MHz
* Katalina FM - 100,5 MHz
* Megaphone FM - 105,6 MHz
* Mutiara FM - 104,8 mhz
Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara
* RRI Pro-3, 89,9 MHz
* RRI Pro-2, 94,4 MHz
* RRI Pro-1, 99,0 MHz
* Vina Vira FM - 101,1 MHz
* Bujang Salim FM 101,5 MHz
* Istiqomah Arun FM - 102,7 MHz
* Adyemaja FM - 103,6 MHz
* Sapa FM 96.000 Mhz
Kabupaten Bireuen
* Getsu FM - 98,4 MHz
* DIRADJA FM - 97,6 Mhz
* Andyta FM - 105,1 MHz
* SONYA MANIS FM- 104,3 Mhz
* Bita Fm 99,2 FM
Kabupaten Aceh Tengah - Takengon
* Amanda FM - 104,0 MHz
* RRI Takengon FM - 93,0 Mhz
Kabupaten Aceh Jaya - Calang
* Rapeja FM - 101,0 MHz
Kabupaten Aceh Tenggara - Kutacane
* DB 99 FM - 99,0 MHz
Kabupaten Aceh Selatan - Tapaktuan
* SIT FM - 88,9 MHz
* Kofa FM - 90,5 MHz
* Gurita FM - 107.7 MHz
Kabupaten Aceh Barat - Meulaboh
* Matahari FM (Radio Komunitas) - 107,6 MHz
* Dalka FM - 101,2 MHz
- Langsa
* Global Radio - 99,4 MHz
* Gipsi FM - 106,1 MHz
Kabupaten Aceh Timur.
*Swara Cem Pala Kuneng(SCK FM)98,6 Mhz
Kabupaten Gayo Lues
* Telangke FM - 101,1 MHz
* 107,6 Mhz
*Swara Gayo FM - 99,7 Mhz
Kabupaten Aceh Singkil - Subulussalam
* Xtra FM - 104,8 MHz
* Citra Pesona FM - 104,0 MHz
Kabupaten Simeulue - Sinabang
* Smong FM - 98,70 MHz
*Pidie Jaya,Ulegle
*Aceh Tamiang
*Birama Fm - 103,7 Mhz
*RRI Banda Aceh
*PROGRAMA FREKUENSI LOKASI
Pro 1 FM 97,7 MHz Banda Aceh
MW 1251 KHz Indrapuri
Pro 2 FM 88,6 MHz Banda Aceh
Pro 3 FM 92,6 MHz Banda Aceh
Pemancar Relay Pro 1 FM 94,0 MHz Sabang
FM 97,3 MHz Jantho
FM 99,7 MHz Beureunuen
FM 91,9 MHz Langsa
FM 92,0 MHz Kutacane
FM 93,0 MHz Subulussalam
FM 90,5 MHz Tapaktuan
FM 92,0 MHz Sinabang
FM 97,5 FM Calang
FM 95,1 MHz Lamno
RADIO KOMUNITAS ACEH
*GISA FM - 107,8 Mhz (Aceh Utara)
*LINA FM - 107,9 Mhz (Bireun)
*Dewantara FM-107,7 Mhz (Aceh Utara)
*Gurita Fm 107, 7 Mhz (Aceh Selatan)
*Simpati FM 107,9 Mhz (Muulaboh)
Minggu, 06 Mei 2012
Peranan, Fungsi & Keuntungan Radio
Peranan, Fungsi Radio dalam Kehidupan Sehari-hari
dalam kehidupan sehari hari digunakan sebagai sarana penyampai informasi. Suara yang kita dengar dari pesawat radio merupakan perubahan bentuk energi elektromagnetik dari gelombang radio yang ditangkap oleh pesawat radio, kemudian diubah melalui loudspeaker
(pengeras suara) menjadi energi bunyi sehingga bisa kita dengar.
Suara yang kita dengar dari pesawat radio bisa berisi tentang
hiburan, misalnya musik, humor serta berita dan berbagai informasi
lainnya. Jadi penyebutan istilah RADIO pada umumnya masih rancu.
Pengertian pertama adalah: alat/pesawat untuk mengubah gelombang radio
menjadi gelombang bunyi/suara. Sedang pengertian lainnya adalah
gelombang yang merupakan bagian dari gelombang elektromagnetik.
Keuntungan dari Radio
Dapat menjangkau hampir seluruh warga negara dalam masyarakat, setiap
waktu, setiap tempat, dan melibatkan siapa saja (bahkan orang buta
huruf) serta di mana saja.Pendengar tidak harus tetap berada di depan
pesawat radionya, tidak seperti halnya menonton televisi.
Ini berarti mendengarkan dapat dilakukan sembari melakukan hal-hal
lainnya, berpindah tempat, tetapi harus tetap dengan konsentrasi tinggi.
Hal ini berarti lebih banyak waktu yang dapat digunakan untuk
mengerjakan hal-hal lainnya, sambil dapat mendengarkan/ menikmati
suaranya. Ini juga berarti bahwa makin banyak pendengar yang dapat
dijangkau sementara mereka masih tetap dapat bekerja sesuai tanggung
jawab pekerjaannya.
Radio adalah media elektronik termurah, baik pemancar maupun
penerimanya. Ini berarti terdapat ruang untuk lebih banyak stasiun
penyiaran dan lebih banyak pesawat penerima dalam sebuah perekonomian
nasional. Dibandingkan dengan media lain, biaya yang rendah sama artinya
dengan akses kepada pendengar yang lebih besar dan jangkauan lebih luas
dari radio. (DARI BERBAGAI SUMBER)
Kamis, 12 April 2012
Isu Strategis Pembangunan Daerah
1. Perlu
disusunnya Strategi Pengembangan Wilayah yang dapat menciptakan sinergi
antarwilayah, antarsektor dan antar pelaku, sehingga dapat memberikan
hasil-hasil yang efektif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan
lingkungannya.
2. Belum
meratanya dukungan infrastruktur yang meliputi transportasi,
ketenagalistrikan, energi, pos, telekomunikasi dan informatika, sumber
daya air, perumahan, pelayanan air minum, serta penyehatan lingkungan.
Pembangunan infrastruktur di masa mendatang dihadapkan pada keterbatasan
kemampuan anggaran pemerintah. Untuk sebagian infrastruktur, pemerintah
masih bertanggungjawab terhadap pembangunan dan pemeliharaannya. Namun,
penyediaan dan pembangunan beberapa jenis infrastruktur sebenarnya juga
dapat dilakukan sepenuhnya oleh swasta, seperti jalan tol, bandar udara
komersial, pelabuhan samudera, pembangkit tenaga listrik, dan
telekomunikasi.
3. Masih
banyak daerah yang masih tertinggal pembangunannya. Masyarakat yang
berada di daerah tertinggal pada umumnya masih belum banyak tersentuh
oleh program pembangunan, sehingga akses terhadap pelayanan sosial,
ekonomi dan politik masih sangat terbatas. Oleh karena itu,
kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di wilayah tertinggal
memerlukan perhatian dan keberpihakan pembangunan yang besar dari
pemerintah.
4. Belum
Optimalnya Proses Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Persepsi yang
belum sama antar pelaku pembangunan baik di jajaran pemerintah pusat ,
pemerintah daerah, dan para pelaku pembangunan lainnya telah menimbulkan
berbagai permasalahan dalam penyelengaraan pemerintahan.
5. Belum Efektif dan Efisiennya Penyelenggaraan Kelembagaan Pemerintah Daerah. Struktur
organisasi pemerintah daerah umumnya masih besar dan saling tumpang
tindih. Selain itu, prasarana dan sarana pemerintahan masih minim dan
pelaksanaan standar pelayanan minimum belum mantab. Hubungan kerja antar
lembaga, termasuk antar pemerintah daerah juga masih belum optimal.
Keterbatasan ketersediaan aparatur pemerintah daerah, baik dari segi
jumlah, profesionalisme serta kesejahteraan yang terbatas menyebabakan
tidak optimalnya pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Dari
sisi keuangan daerah, ditunjukkan dengan masih terbatasnya efektivitas,
efisiensi dan optimalisasi pemanfaatan sumber-sumber penerimaan daerah,
belum efisiennya prioritas alokasi belanja daerah secara proporsional,
sert terbatasnya kemapuan pengelolaan termasuk dalam melaksanakan prisip
transaparansi dan akuntabilitas, serta profesionalisme.
6. Terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional,
terbatasnya sumber-sumber pembiayaan yang memadai, baik yang berasal
dari kemampuan daerah itu sendiri (internal) maupun sumber dana dari
luar daerah (eksternal), belum tersusunnya kelembagaan yang efektif,
belum terbangunnya sistem dan regulasi yang jelas dan tegas, serta
kurangnya kreativitas dan partisipasi masyarakat secara lebih kritis dan
rasional.
7. Ketidakseimbangan Pertumbuhan Antar Kota-Kota Besar, Menengah dan Kecil. Pertumbuhan
kota-kota besar dan metropolitan saat ini masih terlalu terpusat di
pulau Jawa-Bali, sedangkan pertumbuhan kota-kota menengah dan kecil,
terutama di luar Jawa, berjalan lambat dan tertinggal. Pertumbuhan
perkotaan yang tidak seimbang ini ditambah dengan adanya kesenjangan
pembangunan antarwilayah menimbilkan urbanisasi yang tidak terkendali.
8. Lemahnya Koordinasi Lintas Bidang Dalam Pengembangan Kawasan Perdesaan. Pembangunan
perdesaan secara terpadu akan melibatkan banyak elemen masyarakat. Di
pihak pemerintah, koordinasi sangat diperlukan untuk menjamin
keterpaduan antar sektor serta pelaksanaan desentralisasi yang
memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah. Lemahnya koordinasi
mengakibatkan tidak efisiennya pemanfaatan sumber daya pembangunan yang
terbatas jumlahnya, baik karena tumpang tindihnya kegiatan maupun karena
tidak terjalinnya sinergi antar kegiatan.
9. Rendahnya pemanfaatan rencana tata ruang sebagai acuan koordinasi pembangunan lintas sektor dan wilayah. Pembangunan
yang dilakukan di suatu wilayah saat ini masih sering dilakukan tanpa
mempertimbangkan keberlanjutannya sehingga degradasi lingkungan banyak
terjadi. Selain itu sistem pengelolaan pertanahan yang ada juga kurang
optimal, padahal pengelolaan pertanahan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari penataan ruang. Oleh karena itu, perlu adanya
perencanaan tata ruang sebagai acuan koordinasi, keberlanjutan
kelestarian alam serta efektifitas dan efisiensi penggunaan sumber daya
alam.Rabu, 28 Maret 2012
Makam Cut Nyak Meutia Kurang Tak Terawarat
“Rencananya Dipugar”
ACEH UTARA-
Makam Cut Nyak Meutia yang berada Gampong Leubok Tilam, Kecamatan Cot
Girek, Aceh Utara, selama ini kurang tersentuh perhatian dari Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Aceh.
Namun, jika dibandingkan
pemugaran dengan makam-makan para pahlawan lainnya di luar Aceh, jauh
tertinggal Makam Cut Nyak Meutia. Seharusnya, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Aceh Utara dan Pemerintah Aceh serta Pemerintah Pusat, dapat
membangun makam selayak mungkin.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga,
Kebudayaan dan Pariwisata Aceh Utara, Drs. Ishak Ali Basyah, S.Pd, saat
dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin, mengatakan, kedepan pihaknya akan
terus berupaya untuk melakukan pemugaran terhadap Komplek dan Makam Cut
Nyak Meutia. “ Kita juga sudah mengirimkan surat Bupati Aceh Utara, yang
ditujukan kepada Gubernur Aceh, untuk permohonan pembangunan/pemugaran
Makam Cut Nyak Meutia,”ucap Ishak Ali Basyah.
Sebut dia, berdasarkan hasil
seminar Raya Menyosong 100 tahun Syahidnya Cut Nyak Meutia,
merekomendasikan beberapa hal diantaranya, melakukan pemugaran dan
pembangunan serta penataan Komplek Makam Cut Nyak Meutia yang berlokasi
di hulu sungai Peuto, Kecamatan Cot Girek Aceh Utara.
Dimana, Pemkab Aceh Utara pada
tahun 2007 dan 2008 telah membuka akses menuju ke Komplek Makam Cut Nyak
Meutia, dengan pengerasan jalan dan pembangunan jembatan penghubung.
“Seiring dengan itu, kami sudah membuat design /RAB melalui jasa
konsultasi perencanaan yang merupakan tindak lanjut dari hasil seminar
tersebut. Jadi ada beberapa atiem yang harus dibangun, seperti, bangunan
Makam Cut Nyak Meutia yang layak, Bangunan Seuramoe Cut Nyak Meutia,
Bangun Tangga menuju makan dan talud serta membangun MCK,”imbuhnya.
Gubernur Aceh Akan Buka Event Sepeda Wisata 2009
ACEH UTARA-
Gubernur Aceh, Drh. Irwandi Yusuf, direncanakan akan membuka secara
resmi even sepeda wisata tahun 2009, dilapangan bola kaki Kecamatan
Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Sabtu (24/10) mendatang.
Sementara peserta yang akan mengikuti even tersebut, ditargetkan berjumlah 800 peserta, terdiri peserta dari Kabupaten/Kota Se- Provinsi Aceh, 69 orang, siswa sekolah di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, 400 orang, pegawai negeri sipil (PNS) 200 orang dan masyarakat luas 131 orang.
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara serta Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabutpar).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabutpar) Aceh Utara, Ishak Alibasyah,S.Pd, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin.Dia mengatakan, wisata sepeda merupakan, tindakan stategis yang dilatar belakangi oleh suatu keinginan Pemerintah dan masyarakat, untuk memperkenalkan objek wisata budaya dan religius Aceh Utara kepada masyarakat luas. Apalagi, keberadaan objek ini merupakan sisi peningkatan pendapatan masyarakat serta pelestarian sejarah kejayaan Islam di Asia Tenggara Abad XIII silam.
“Jadi star sepeda wisata ini akan dimulai dari lapangan bola kaki, Kecamatan Syamtalira Bayu, dan finisnya di depan Makam Sulthan Malikussaleh, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dengan jarak tempuh perjalanan antara 5 hingga 6 kilometer,”ucap Ishak Alibasyah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Drs. H. Mirzan Fuadi, MM, saat dikonfirmasi wartawan koran ini, juga mengatakan, kegiatan even sepeda wisata baru yang pertama kali diselenggarakan di Provinsi Aceh. Bahkan, kegiatan itu juga merupakan program daripada Gubernur Aceh, untuk memperkenalkan tentang budaya dan sejarah kejayaan Islam di Asia Tenggara.
“Untuk tahun ini acara tersebut, kita pusatkan di Kabupaten Aceh Utara sebagai tuan rumah yang diikuti oleh Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Aceh. Semoga even sepeda wisata dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti nantinya,”ungkap Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.
Disisi lain, Kepala Disporabutpar Aceh Utara, Ishak Alibasyah,S.Pd, pagi kemarin, juga menyerahkan satu unit sepeda kepada Danrem 011/Lilawangsa Lhokseumawe, Kolonel Inf. Bachtiar S.IP beserta 100 buah baju peserta untuk ikut tampil dalam even sepeda wisata tahun 2009. (arm)
Sementara peserta yang akan mengikuti even tersebut, ditargetkan berjumlah 800 peserta, terdiri peserta dari Kabupaten/Kota Se- Provinsi Aceh, 69 orang, siswa sekolah di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, 400 orang, pegawai negeri sipil (PNS) 200 orang dan masyarakat luas 131 orang.
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh, melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara serta Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabutpar).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabutpar) Aceh Utara, Ishak Alibasyah,S.Pd, saat dikonfirmasi Rakyat Aceh, kemarin.Dia mengatakan, wisata sepeda merupakan, tindakan stategis yang dilatar belakangi oleh suatu keinginan Pemerintah dan masyarakat, untuk memperkenalkan objek wisata budaya dan religius Aceh Utara kepada masyarakat luas. Apalagi, keberadaan objek ini merupakan sisi peningkatan pendapatan masyarakat serta pelestarian sejarah kejayaan Islam di Asia Tenggara Abad XIII silam.
“Jadi star sepeda wisata ini akan dimulai dari lapangan bola kaki, Kecamatan Syamtalira Bayu, dan finisnya di depan Makam Sulthan Malikussaleh, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dengan jarak tempuh perjalanan antara 5 hingga 6 kilometer,”ucap Ishak Alibasyah.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Drs. H. Mirzan Fuadi, MM, saat dikonfirmasi wartawan koran ini, juga mengatakan, kegiatan even sepeda wisata baru yang pertama kali diselenggarakan di Provinsi Aceh. Bahkan, kegiatan itu juga merupakan program daripada Gubernur Aceh, untuk memperkenalkan tentang budaya dan sejarah kejayaan Islam di Asia Tenggara.
“Untuk tahun ini acara tersebut, kita pusatkan di Kabupaten Aceh Utara sebagai tuan rumah yang diikuti oleh Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Aceh. Semoga even sepeda wisata dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti nantinya,”ungkap Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.
Disisi lain, Kepala Disporabutpar Aceh Utara, Ishak Alibasyah,S.Pd, pagi kemarin, juga menyerahkan satu unit sepeda kepada Danrem 011/Lilawangsa Lhokseumawe, Kolonel Inf. Bachtiar S.IP beserta 100 buah baju peserta untuk ikut tampil dalam even sepeda wisata tahun 2009. (arm)
Langganan:
Postingan (Atom)
TRANSLATE
SLIDESHOW
RADIO PATNER
TAMU ONLINE
STUDIO LUAR GISA FM
PHOTO EDP
About Me
- radio gisa fm aceh utara
- Babah Buloh, Sawang Kab. Aceh Uta, Indonesia
- Indah Dalam Sajian,Bermakna Dalam Ingatan










